User Tools

Site Tools


faq:2021:04:26:000051528_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penjualan raw material ke luar negeri tapi ada jasa titip olah. Baik atas penjualan (ekspor) nya maupun atas jasa titip olah nya tetap dikenakan PPN 0% kan mas/mbak? Terkait PPh nya, perlu ditanyakan jenis barang raw material yang dimaksud?


Jawaban

untuk ppnnya terkait jasanya bisa baca di PMK-32/PMK.010/2019 , masuk kesitu ga. Kalo masuk kesitu silahkan ikut ketentuan ekspor yg ada di PMK tersebut. Untuk pphnya kan yg menerima penghasilan atas penjualan barang & penyerahan jasa adalah pihak indonesia. Nanti ikut ketentuan di negara lawan transaksinya. Kalau dipotong di negara lawan transaksi, nanti bisa jadi kredit pajak pph pasal 24 di SPT Tahunan WP Indonesia. Kalau ga dipotong, nanti penghasilannya akan dilaporkan di SPT Tahunannya dan

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R E K Q
G V L A I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M H H O B
 
faq/2021/04/26/000051528_1234.txt · Last modified: (external edit)