faq:2021:04:26:000051507_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi min mau tanya utk pph badan atas yayasan pendidikan jika aset tetap dibeli dari sisa lebih apakah boleh disusutkan? Trs ketentuan penyusutannya bgmn ya?
Jawaban
<WRAP> Digali bbrp hal dulu, takutnya mengarah ke kondisi yg diatur khusus dlm resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/26/000051507_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion