User Tools

Site Tools


faq:2021:04:26:000051507_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi min mau tanya utk pph badan atas yayasan pendidikan jika aset tetap dibeli dari sisa lebih apakah boleh disusutkan? Trs ketentuan penyusutannya bgmn ya?


Jawaban

<WRAP> Digali bbrp hal dulu, takutnya mengarah ke kondisi yg diatur khusus dlm resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V O B D
M K S V Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Q U U B
 
faq/2021/04/26/000051507_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1