faq:2021:04:26:000051415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, wp dpt setoran modal dari atasannya namun baru setengah dari yg dijanjikan, dan sesuai dengan aturan di perusahaan mereka untuk yg baru setengah dianggap sebagai piutang bukan penyertaan modal, untuk pengisian transkrip lapkeu di spt badan ngikut aturan mereka atau tetap dianggap sebagai penyertaan modal ya ?
Jawaban
Balikin ke PSAK aja, kalo di petunjuknya di PER-19/2014, transkrip itu ringkasan laporan keuangannya aja, jadi kalo cara mereka udah sesuai PSAK, pengisian di transkripnya sih ngikut. kalo perbedaan perlakuan fiskal ama komersil kan nanti munculnya di koreksi fiskal di lampiran I.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/26/000051415_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion