User Tools

Site Tools


faq:2021:04:26:000051353_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi. Saya ingin bertanya, apakah PPH 22 yang dipotong wajib dikreditkan? Apakah boleh dibiayakan lalu dikoreksi fiskal? Mohon penjelasannya.


Jawaban

Jadi, kalau bupot/buput itu “dapat” dikreditkan bukan wajib. Bisa pakai pasal 28 UU PPh atau pasal 20 PP 94/2010. Kalau masalah dibiayakan td itu pasal 9 UU PPh, pajak penghasilan tdk boleh dibiayakan.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z T N L V
F H F N᠎ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V​ Q B K
 
faq/2021/04/26/000051353_1234.txt · Last modified: (external edit)