faq:2021:04:23:000053095_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menyambung dari twit agen sebelumnya, apakah bisa dijawab dg pengungkapan ketidakbenaran pengisian spt sesuai ps 8 PP 74/2011?
Jawaban
Betul mbak. WP dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP dan Pasal 8 PP 74 Tahun 2011, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/23/000053095_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion