faq:2021:04:23:000051435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menayakan mengenai PMK 21 Tahun 2021 Kalo seandainya ada case konsumen memasukkan uang muka dan PPN nya DTP Kemudian konsumen mengundurkan diri bagaimana dengn Fakturnya. apakah otomatis dibatalkan?
Jawaban
pm, utk fp yan gsudah dibuat bisa di batalkan saja jika trnsaksinya memang batal, terkait pph pengalihan yang sudah di setor, bisa permohonan pmk 187.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/23/000051435_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion