faq:2021:04:23:000051282_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait KEP-537/2000. Apabila permohonan diterima, mulai diterapkan kapan ya? Apakah langsung dibulan tsb? Apakah bisa lgsg menggunakan amount yg disetujui atau gmn?
Jawaban
wp masih mau mengajukan permohonan. sesuai kep-537, Pengajuan permohonan harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. nanti akan ada keputusan dari kpp, Apabila Kepala KPP belum memberikan keputusan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan WP, maka permohonan WP tersebu
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/23/000051282_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion