faq:2021:04:23:000051250_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada transaksi yg pph 23 nya terutang di masa agustus 2020 (sudah wajib ebupot), belum dibuatkan bupot dan SPT normal masa tersebut jg belum dilapor. Tinggal buat bupotnya aja kan ya?
Jawaban
Buat bupot dengan memilih masa sesuai saat terutangnya pph 23, sanksi terkait telat menerbitkan bupot tidak diatur. Kalo sudah coba input tapi data masa pajak salah, untuk SPT normal seharusnya tetap bisa dihapus tidak melihat batasan sudah atau belum posting.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/23/000051250_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion