User Tools

Site Tools


faq:2021:04:23:000051250_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada transaksi yg pph 23 nya terutang di masa agustus 2020 (sudah wajib ebupot), belum dibuatkan bupot dan SPT normal masa tersebut jg belum dilapor. Tinggal buat bupotnya aja kan ya?


Jawaban

Buat bupot dengan memilih masa sesuai saat terutangnya pph 23, sanksi terkait telat menerbitkan bupot tidak diatur. Kalo sudah coba input tapi data masa pajak salah, untuk SPT normal seharusnya tetap bisa dihapus tidak melihat batasan sudah atau belum posting.

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B H Q D J
B T S J᠎ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R D C V F
 
faq/2021/04/23/000051250_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)