User Tools

Site Tools


faq:2021:04:23:000051213_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembelian oli/pelumas kepada pertamina apakah termasuk pph finak atau nonfinal? Saya sebagai pengusaha spbu dan jual menjual oli/pelumas juga


Jawaban

Pemungut yaitu produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pelumas bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (3) PMK-34/PMK.010/2017)

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H N Y D
K O B N H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U I I᠎ D F
 
faq/2021/04/23/000051213_1234.txt · Last modified: (external edit)