faq:2021:04:23:000051211_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ingin melakukan pemusatan ppn apakah npwp cabang harus PKP terlebih dulu?
Jawaban
kalau ga ada yg di kpp BKM dan WP baru mau pemusatan maka seluruhnya harus PKP dl
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/23/000051211_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion