faq:2021:04:23:000051196_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal wp jual brg dg termin. DP sdh dibayar 50 % lalu barang dikirm bertahap. Utk qty barang di FP nya mengikuti per pengiriman barang ya? Atau saat buat FP DP 50% qty barang diinput total nya?
Jawaban
<WRAP> ada di FAQ…kalo peruntukan DP nya tidak disebutkan dgn jelas di kontrak nya, DP nanti mjd pengurangan tiap FP secara proporsional http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/23/000051196_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion