User Tools

Site Tools


faq:2021:04:22:000181610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS . zin mas/mbak di PMK 196/2021 disebutkan: Dasar pengenaan pajak untuk Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar: a. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; atau b. harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas. dan tidak disebutkan pada saat kondisi kapan berbeda dengan dasar pedoman harta pada kebijakan I. yg disebutkan pada kebijakan II adalah pada tanggal 31 Desember 2020 adalah untuk kondisi harta selan kas dan setara kas. sebaiknya dijawab seperti apa ? terimaksih Twitter


Jawaban

Betul , Tabungan termasuk kas atau setara kas . Sesuai pasal 6 , Untuk nilainya menggunakan nilai nominal . Nilai Nominalnya per kapan ? Kembali ke pasal 5 ayat 1 PMK 196/2021 , Yg menjadi objek PPS kebijakan II yakni harta bersih yg masih dimiliki pd tgl 31 des 2020 , diperoleh 2016 s.d 2020 dan belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020 . Atau dengan kata lain , untuk tabungan mengikuti nilai nominal pd tgl 31 Desember 2020 ( sesuai yg masih dimiliki per 31 des 2020 ) .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G H᠎ I᠎ J Q
K᠎ O I S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W T T᠎ F
 
faq/2021/04/22/000181610_1234.txt · Last modified: (external edit)