faq:2021:04:22:000051133_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika kita menerbitkan faktur pajak DP, namun dikemudian hari ternyata dalam termin pengiriman barangnya tidak terkirim semua dan sisa barang tidak dikirimkan, itu untuk faktur pajak DP nya apakah bisa di betulkan atau tidak?
Jawaban
nilai transaksinya berubah. Boleh menerbitkan faktur pajak pengganti. jika sudah dilaporkan bisa pembetulan atas SPT nya…
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/22/000051133_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion