User Tools

Site Tools


faq:2021:04:22:000051133_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika kita menerbitkan faktur pajak DP, namun dikemudian hari ternyata dalam termin pengiriman barangnya tidak terkirim semua dan sisa barang tidak dikirimkan, itu untuk faktur pajak DP nya apakah bisa di betulkan atau tidak?


Jawaban

nilai transaksinya berubah. Boleh menerbitkan faktur pajak pengganti. jika sudah dilaporkan bisa pembetulan atas SPT nya…

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K A S P
I F K W F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M J D Q C
 
faq/2021/04/22/000051133_1234.txt · Last modified: (external edit)