faq:2021:04:22:000050923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph pasal 23 januari 2020 (sebelum wajib ebupot) bagaiamana pembetulannya
Jawaban
masih menggunkana per-53, menggunakan csv espt pph pasal 23
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/22/000050923_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion