faq:2021:04:22:000050913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah kerugian tahun 2020 bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya? tahun 2020 pake PP 23.
Jawaban
sesuai SE-46/2020, kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/22/000050913_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion