User Tools

Site Tools


faq:2021:04:22:000050913_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah kerugian tahun 2020 bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya? tahun 2020 pake PP 23.


Jawaban

sesuai SE-46/2020, kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R R Q Y U
Z P U T W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U R W​ D
 
faq/2021/04/22/000050913_1234.txt · Last modified: (external edit)