faq:2021:04:21:000050701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan jkp, lalu kontrak batal, berarti harus buat fp batal. apakah perlu buat nota pembatalan juga?
Jawaban
tidak. jika memang kontrak batal, maka buat fp batal, bukan nota pembatalan
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/21/000050701_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion