User Tools

Site Tools


faq:2021:04:20:000050825_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah wajib pajak non efaktir bisa berlaku mundur? ini gabisa kan ya mas/mba?


Jawaban

Seharusnya tidak bisa. Berlaku mulainya sesuai dengan surat keputusan NE dr kppnya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T C᠎ X D
W C L V C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z A O R X
 
faq/2021/04/20/000050825_1234.txt · Last modified: (external edit)