faq:2021:04:20:000050825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah wajib pajak non efaktir bisa berlaku mundur? ini gabisa kan ya mas/mba?
Jawaban
Seharusnya tidak bisa. Berlaku mulainya sesuai dengan surat keputusan NE dr kppnya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050825_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion