faq:2021:04:20:000050818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo PT sudah likuidasi, dan sedang dalam proses penghapusan NPWP, apa harus lapor spt badan juga? Boleh pake pos atau pake online? Kalau pake djp, syarat minta efinnya apa aja? Terima kasih sebelumnya Klo kondisi di atas diarahkan gmn ya? Klo sedang proses penghapusan seharusnya statusnya NE, dengan demikian apakah berarti ga wajib lapor SPT Tahunan?
Jawaban
jawab terkait dengan cara pelaporanya kemudian kalau emang lg proses penghapusan bisa sarankan diajukan NE agar ga diminta lapor.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050818_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion