Tanya
Apabila perusahaan real estate membangun ruko atas nama pribadi perusahaan, lalu ruko tsb disewakan ke pihak lain, apakah terutang ppn kms? WP juga bertanya mengenai kalimat “tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau Badan” pada pengertian KMS. “Tidak dalam kegiatan usaha” disini (bagi perusahaan real estate) apakah hanya sebatas tidak membangun untuk orang lain atau bagaimana ya Mas/Mba?
Jawaban
real estate umumnya melakukan seluruh rangkaian proses pengadaan, penyediaan, pengelolaan dan pembangunan Gedung di atas tanah. 1. Jika perusahaan real estate bangun Gedung, lalu disewakan kepada pihak lain, bukankah ini berarti termasuk kepada kegiatan usaha? Karena “membangun” dan juga “menyediakan” Gedung. Sehingga atas kasus ini, tidak memenuhi definisi/kriteria KMS. 2. Untuk pertanyaan kedua, arahkan WP confirm ke AR/minta penegasan ke KPP Terdaftarnya. Dan arahkan agar wp menyesuaikan k
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion