User Tools

Site Tools


faq:2021:04:20:000050625_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jd wp ini ada DPLK gitu mas tp ga diperhitungkan d pph 21 nya. Dia udah bayar. Trs dia nanya gmn biar bisa diperhitungkan


Jawaban

DPLK termasuk lembaga dana pensiun. nah sebaiknya dipastikan dulu DPLK ini apakah resmi melalui perusahaan atau inisiatif dari WP? secara ketentuan, untuk iuran JHT yang dibayarkan oleh karyawan merupakan biaya bagi karyawan (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh 21 (Lampiran PER-16/PJ/2016). sampaikan normatif seperti itu saja, selanjutnya bisa informasikan ke pemberi kerja untuk ketentuan atas iuran JHT yg dibayar oleh

DANI ISMOYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V Q᠎ O E
Y G J᠎ V C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V J M᠎ N T
 
faq/2021/04/20/000050625_1234.txt · Last modified: (external edit)