faq:2021:04:20:000050624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WPNE apakah masih wajib lapor LPHT?
Jawaban
Merujuk ke 1). Per-03/PJ/2017: Kewajiban penyampaian laporan penempatan Harta tambahan berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan; dan 2). ketentuan dimana yg tidak wajib dilaporkan WP NE adalah SPT, maka bisa disimpulkan bahwa kondisi N/E tidak akan menggugurkan kewajiban pelaporan LPHT tsb. Silakan WP laporkan LPHT periode terakhirnya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050624_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion