User Tools

Site Tools


faq:2021:04:20:000050624_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WPNE apakah masih wajib lapor LPHT?


Jawaban

Merujuk ke 1). Per-03/PJ/2017: Kewajiban penyampaian laporan penempatan Harta tambahan berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan; dan 2). ketentuan dimana yg tidak wajib dilaporkan WP NE adalah SPT, maka bisa disimpulkan bahwa kondisi N/E tidak akan menggugurkan kewajiban pelaporan LPHT tsb. Silakan WP laporkan LPHT periode terakhirnya.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V W J​ G P
Z M K​ Q L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B A P M I
 
faq/2021/04/20/000050624_1234.txt · Last modified: (external edit)