faq:2021:04:20:000050617_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Adakah ketentuan bahwa laporan keuangan sbgai lampiran SPT Tahunan badan harus di tandatangan? Dan hrus tanda tangan basah?
Jawaban
PER 19 2014 : Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar,lengkap dan jelas, serta menandatanganinya. SPT tahunan badan apakah bisa ditandatangan cap stempel pengurus ? untuk cap stempel di spt saat ini masih buat pasal dalam transaksi tersentu saja; PPh 21, 23, dividen, 4(2) bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI dan pembayaran bunga kepada nasabah SUN-ORI.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050617_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion