faq:2021:04:20:000050616_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada faktur Pajak tertanggal 14 desember 2020, seharusnya kan masih bisa di kreditkan di masa maret 2021, tapi saat saya upload di E faktur di reject, keterangan PM lebih dari bulan masa penerbitan. Solusi nya bagaimana ya?
Jawaban
ternyata fp pengganti. yg normal terbit di masa oktober. fp pengganti tyda bisa dikreditkan di maret jadinya, hanya dapat dikreditkan masa oktober - januari.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050616_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion