faq:2021:04:20:000050614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bukti invoice kaya bon warung wajib buat ebupot juga? Contoh Sewa tenda pak RT 100rb Tentunya pak RT ga bs buat invoice ato faktur pajak. Bon aja kita yg sediakan Apaka ttp kna pph 23 dan buat ebupot?
Jawaban
Bila merupakan objek pemotongan pph 23, maka pemotong wajib melakukan pemotongan, dan pembuatan bukti potong tsb menggunakan e-bupot (sesuai kep 368/2020)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050614_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion