faq:2021:04:20:000050611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon infonya apakah perhitungan Pph 21 atas Uang Sisa Cuti masuk Pph 21 Final atau Pph 21 Tidak Final ?
Jawaban
Pph pasal 21 final diantaranya sbgmn yg diatur di PP 68/2009 dan PP 80/2010 (penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur (sesuai pasal 2 ayat 2) yg menjadi beban APBN atau APBD). Uang penggantian cuti untuk pegawai tetap dapat dianggap sebagai Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur, yg perhitungannya sesuai PER 16/2016 (tidak final).
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050611_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion