User Tools

Site Tools


faq:2021:04:20:000050611_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon infonya apakah perhitungan Pph 21 atas Uang Sisa Cuti masuk Pph 21 Final atau Pph 21 Tidak Final ?


Jawaban

Pph pasal 21 final diantaranya sbgmn yg diatur di PP 68/2009 dan PP 80/2010 (penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur (sesuai pasal 2 ayat 2) yg menjadi beban APBN atau APBD). Uang penggantian cuti untuk pegawai tetap dapat dianggap sebagai Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur, yg perhitungannya sesuai PER 16/2016 (tidak final).

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K᠎ O P X X
B O T O P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T U S​ B S
 
faq/2021/04/20/000050611_1234.txt · Last modified: (external edit)