User Tools

Site Tools


faq:2021:04:20:000050610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang Bu mau tanya…jika ada orang pribadi yang mendapatkan penghasilan berupa komisi penjualan rumah dari orang pribadi lainnya misalnya anggap 100 juta..maka ketika melaporkan di spt pribadinya, masuk ke kategori apa ? dan berapa nilai yg dimasukkan ? apakah 100 atau 50 juta ? WP ini tidak memakai norma penghitungan penghasilan neto..


Jawaban

Pekerjaan sbg agen perantara merupakan pekerjaan bebas, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas menurut pasal 28 uu kup wajib menyelenggarakan pembukuan, dan penghasilan tsb masuk ke peredaran usaha (1770-I hal 1) pada tahun terimanya penghasilan sebesar nilai yg sebenarnya diterima (dalam hal ini 100 juta rp)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L᠎ N E D
C​ A C K S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O B W H C
 
faq/2021/04/20/000050610_1234.txt · Last modified: (external edit)