User Tools

Site Tools


faq:2021:04:20:000050596_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya untuk pembatalan bukti potong eBupot PPh 23, jika SPTnya sudah dibuat pembetulan, itu pada saat pembatalan bukti potongnya tidak bisa. itu kenapa ya?


Jawaban

tidak bisanya gmn? sudah posting sptnya blm? Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting d

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Y P H᠎ P
L C G X J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X K K L
 
faq/2021/04/20/000050596_1234.txt · Last modified: (external edit)