faq:2021:04:20:000050596_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya untuk pembatalan bukti potong eBupot PPh 23, jika SPTnya sudah dibuat pembetulan, itu pada saat pembatalan bukti potongnya tidak bisa. itu kenapa ya?
Jawaban
tidak bisanya gmn? sudah posting sptnya blm? Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting d
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050596_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion