faq:2021:04:20:000050591_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pelaporan WPLN yang punya NPWP, apakah harta yang dilaporkan di SPT hanya harta di indonesia saja atau harta seluruhnya? Thanks
Jawaban
sepanjang WNA yang punya npwp masih SPDN, untuk pelaporan spt tahunannya masih ttp melaporkan harta pada akhir tahun pajak baik di Dalam Negeri atau Luar Negeri
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050591_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion