faq:2021:04:20:000050577_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Di tahun 2021 melakukan pengembalian BKP atas penyerahan di tahun 2019, kan harus menerbitkan nota retur nanti dampaknya seperti apa? Mempengaruhi pk pm penjual dan pembeli di tahun 2019 lalu harus pembetulan SPT atau bagaimana??
Jawaban
Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. PPN dan/atau PPnBM dari BKP yang dikembalikan menjadi pengurang Pajak Keluaran dan/ atau PPnBM yang terutang. Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (PMK-65/PMK.03/2010)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050577_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion