User Tools

Site Tools


faq:2021:04:20:000050564_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau mastiin, bukti potong pph pasal 23 belum lapor SPT masa, kalo dihapus (cth:001) kemudian dibuatkan bukti potong baru dengan rincian yg sama apakah otomatis no bupot menjadi 002? status bupot 001 yg dihapus tadi akan menjadi “hapus” apa betul tidak akan masuk SPT?


Jawaban

iya bener

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L N O Q W
Q L F J V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C J E​ D I
 
faq/2021/04/20/000050564_1234.txt · Last modified: (external edit)