faq:2021:04:20:000050564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau mastiin, bukti potong pph pasal 23 belum lapor SPT masa, kalo dihapus (cth:001) kemudian dibuatkan bukti potong baru dengan rincian yg sama apakah otomatis no bupot menjadi 002? status bupot 001 yg dihapus tadi akan menjadi “hapus” apa betul tidak akan masuk SPT?
Jawaban
iya bener
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050564_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion