faq:2021:04:20:000050556_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP kena pemeriksaan pajak dan kena denda misalnya 1 M, tetapi WP merasa keberatan, maka yang dilakukan WP membayar denda dahulu atau mengajukan keberatan dahulu
Jawaban
salah satu syarat ngajuin keberatan: Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan; Tapi kalo gak setuju sama sekali dimpembahasan akhir ga perlu bayar apa apa pas mau ngajuin keberatan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050556_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion