faq:2021:04:20:000050533_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan itu tidak bisa apabila dalam pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bea cukai juga menjadikan gabisa pembetulan spt?
Jawaban
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050533_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion