faq:2021:04:20:000050488_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada transaksi penerbitan faktur pajak trus ada penebitan credit note. credit note nya ini nilainya sama dengan total nilai faktur pajak normalnya. saya wajib pajak sekuritas, jadi credit note yang diterbitkan oleh sekuritasnya sendiri (oleh kami). bisa ajukan pembatalan FP?
Jawaban
pada dasarnya yang bisa diterbitkan faktur batal kalau ada dokumen pendukung pembatalan transaksi, jelasin normatif sesuai lampiran VI huruf c Per 24 tahun 2012
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050488_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion