User Tools

Site Tools


faq:2021:04:20:000050488_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada transaksi penerbitan faktur pajak trus ada penebitan credit note. credit note nya ini nilainya sama dengan total nilai faktur pajak normalnya. saya wajib pajak sekuritas, jadi credit note yang diterbitkan oleh sekuritasnya sendiri (oleh kami). bisa ajukan pembatalan FP?


Jawaban

pada dasarnya yang bisa diterbitkan faktur batal kalau ada dokumen pendukung pembatalan transaksi, jelasin normatif sesuai lampiran VI huruf c Per 24 tahun 2012

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H A A᠎ Y B
O H​ E Z X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O D O V K
 
faq/2021/04/20/000050488_1234.txt · Last modified: (external edit)