faq:2021:04:20:000050482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan bentuk PT terdaftar 2019. penghitungan 3 tahun diitung dari 2018? jika pertengahan 2021 omset >4.8m, apakah langsung pakai pph 25?
Jawaban
3 tahun sejak tahun terdaftar. 2019, 2020, dan 2021. jika pertengahan tahun 2021 omset >4.8m, maka wp tetap menggunakan pp 23/2018 sampai akhir tahun pajak 2021. mulai awal tahun pajak 2022 wp menggunakan tarif umum
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050482_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion