Tanya
mau tanya mengenai pencairan atas uang LB. WNA dikantor saya diperiksa karena SPT LB, dan sudah keluar SKPLB nya. tetapi masalahnya WNA ini sudah meninggalkan indonesia, dan rekening bank indonesianya sudah ditutup. apakah bisa jika pencairan dananya ditransfer ke rekening kantor?
Jawaban
dashuk: PMK 244/2015 SE 36/2019 Dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak. (Pasal 8 PMK 244/2015) Untuk keperluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, KPP menerbitkan Surat Permintaan Rekening Dalam Negeri dan fotokopi lembar pertama buku rekening atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan. (SE 36/2019) sesuai ketentuan harusnya pake rekening WP yg bersangkutan. karena kalo gaada rekeni
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion