faq:2021:04:20:000050460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perlakuan pph prive
Jawaban
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) huruf (i) : Bagian laba yang diterima anggota persekutuan komanditer yang tidak terbagi atas saham merupakan bukan objek pajak Penghasilan,termasuk pengambilan prive
HARI NUROKHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050460_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion