Tanya
Saya mau bertanya, jika ada setoran modal dalam bentuk inbreng, dalam hal ini tanah, dan status kepemilikan tanah adalah sudah SHGB atas nama PT yang akan diakuin modalnya. Apakah ada kewajiban perpajakan lainnya yang harus dibayar? dan apa syarat2 supaya atas tanah tersebut bisa diakuin sebagai modal ?
Jawaban
PPN UU Cika Pasal 1A ayat 2d: tidak termasuk pengertian penyerahan BKP pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak PPh dari sisi pemberi, lihat pasal 6 PP 34/ 2016.. sepanjang bukan termasuk yang dikecualikan maka termasuk objek pengalihan tan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion