User Tools

Site Tools


faq:2021:04:20:000050458_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya, jika ada setoran modal dalam bentuk inbreng, dalam hal ini tanah, dan status kepemilikan tanah adalah sudah SHGB atas nama PT yang akan diakuin modalnya. Apakah ada kewajiban perpajakan lainnya yang harus dibayar? dan apa syarat2 supaya atas tanah tersebut bisa diakuin sebagai modal ?


Jawaban

PPN UU Cika Pasal 1A ayat 2d: tidak termasuk pengertian penyerahan BKP pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak PPh dari sisi pemberi, lihat pasal 6 PP 34/ 2016.. sepanjang bukan termasuk yang dikecualikan maka termasuk objek pengalihan tan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q A Z K᠎ Z
W R Z D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M W O M S
 
faq/2021/04/20/000050458_1234.txt · Last modified: (external edit)