User Tools

Site Tools


faq:2021:04:20:000050446_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ada kelebihan PPN apakah bisa langsung direstitusi?


Jawaban

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak sepanjang PKP me

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D X V​ M
G D M T᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T T​ A K S
 
faq/2021/04/20/000050446_1234.txt · Last modified: (external edit)