User Tools

Site Tools


faq:2021:04:20:000050444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WP sudah lebih dari 4.8 miliar di pertengahan tahun pajak (APril 2021) apakah bulan depan sudah tidak bisa menggunakan PP 23?


Jawaban

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Q G᠎ J C
G S S J J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A U D A O
 
faq/2021/04/20/000050444_1234.txt · Last modified: (external edit)