faq:2021:04:20:000050433_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tarif pph badan berdasarkan perpu 1 apakah termasuk CV?
Jawaban
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. termasuk CV
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/20/000050433_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion