User Tools

Site Tools


faq:2021:04:20:000050431_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin Tanya Min. Jika dalam 1 Masa, Karyawan memperoleh: 1. Penghasilan Bruto, 2. THR, 3. Bonus, Dengan Case 1. PPh 21 Penghasilan Bruto (Dipotong) 2. PPh 21 THR (Dipotong) 3. PPh 21 Bonus (Ditunjang) ini diperbolehkan nggak ya? ada PPh yg dipotong dan ditunjang Ini gak dilarangkan ya mas/mba? Apakah wp nya diarahkan utk melihat lamp per 16/2016 atau gimana ya mas/mbak?


Jawaban

tidak dilarang

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M C U Y
R S E X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F H J H J
 
faq/2021/04/20/000050431_1234.txt · Last modified: (external edit)