User Tools

Site Tools


faq:2021:04:19:000050529_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

, tergantung, sepanjang dia memenuhi klausul pkp pe di pmk 18 2021 pasal 79, dia bisa buat fp sesuai pasal 80 ayat 1 pmk 18 nya, PKP pedagang eceran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g.


Jawaban

mohon maaf kak, melalui twitter kami hanya bisa menjawab pertanyaan yang bersifat umum sesuai pasal 4 ayat 1 per 22-2016.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Z H M T
O I E I B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Q D R Q
 
faq/2021/04/19/000050529_1234.txt · Last modified: (external edit)