User Tools

Site Tools


faq:2021:04:19:000050495_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dalam pembelian kayu log apakah kita dikenakan penambahan beban PPN atau pembebasan PPN pada pembelian tersebut? Apa sudah ada peraturan perundang-undangan yang terbaru mengenai hal tersebut. Berarti dari pihak supplier pun berhak untuk membebankan penambahan PPN terkait dengan tagihan tersebut?


Jawaban

Di PP 81 tahun 2015 dan di PP 48 tahun 2020 tidak disebutkan kayu termasuk BKP Strategis yg dibebaskan PPN. Jadi, tetap terutang PPN. Iya.. Ppn tersebut nanti bisa dijadikan Pajak Masukan jika pembeli merupakan PKP. Atau bisa juga dibebankan di SPT Tahunan sebagai Biaya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C U K A G
U D​ C N T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V F K P Y
 
faq/2021/04/19/000050495_1234.txt · Last modified: (external edit)