User Tools

Site Tools


faq:2021:04:19:000050409_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya tentang pph final UMKM 0,5%. saya sebagai pengguna jasa UMKM tsb. dan saya sudah membuat sse. dengan nama WP si pemberi jasa, kode setor 411128-423. yang saya ingin tanyakan bagaimana untuk cara penginputan pelaporan pajaknya. pada menu SPT yang mana saya harus pilih? daftar bukti pemotongan / pemungutan pph final pasal 4 ayat 2 atau daftar pph final pasal 4 ayat 2 menyetor sendiri


Jawaban

<WRAP> Jika pelaporan menggunakan espt, versi yang bisa menginput pemotongan PP 23 adalah v2.0.1 dan v2.1 Pengisiannya sebagai berikut: → Menu Surat Pemberitahuan (SPT) → Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) → Tambah → atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu → Untuk DTP, NTPN diisi dengan angka 9 diikuti kode billing NTPN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y O T E᠎ U
B I P J​ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E B B B H
 
faq/2021/04/19/000050409_1234.txt · Last modified: (external edit)