User Tools

Site Tools


faq:2021:04:19:000050408_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dana hibah covid-19 apakh masuk ke penghasilan kena pajak atau tidak?


Jawaban

Penerima OP terkait covid-19. Kalau yang diterima adalah tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh nakes sesuai BAB IV PP 29 Tahun 2020, maka masuk ke LAMPIRAN II bagian A angka 6 untuk ASN atau angka 14 untuk selain ASN. Tetapi harusnya ada pemotongan 0% final dan terima bukti potong, mungkin bisa konfirmasi ke pemberi penghasilan. Jika yang diterima adalah hibah biasa atau tidak sesuai dengan PP 29 Tahun 2020, maka masuk ke LAMPIRAN

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K B H N W
T W W N J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y P G P W
 
faq/2021/04/19/000050408_1234.txt · Last modified: (external edit)