faq:2021:04:19:000050406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang mas/mba, mau nanya. Misal pt A titip ke PT B Apakah A terbitin faktur pajak ke B ? Ato skema kedua PT A gunggung laporan penjualan B karena B jual ke end user sehingga B tidak terima Pajak Masukan? Transaksi konsinyasi thx Mas/mba konsinyasi pada pasal 1A ayat 1 huruf g di UU Cipta Kerja kan dihapuskan brrti tidak termasuk pengertian penyerahan BKP lagi. Jadi ga perlu menerbitkan Faktur Pajak atau gimana?
Jawaban
Penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi pada pasal 1A ayat 1 huruf g di UU Cipta Kerja telah dihapus. Saat penyerahan BKP secara konsinyasi diatur di pasal 17A PP 9 tahun 2021. Faktur pajak wajib dibuat oleh PKP pada saat penyerahan BKP sesuai dengan ketentuan yg diatur di pasal 17A.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/19/000050406_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion