faq:2021:04:19:000050359_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
RSCM memberikan jasa ke WP dalam negeri. apakah dipotong PPh Pasal 23?
Jawaban
Jika yang menerima penghasilan RSCM dan RSCM memenuhi syarat yang diatur di Pasal 2 ayat 3 UU PPh, maka tidak ada pemotongan PPH Pasal 23, karena RSCM bukan subjek pajak
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/19/000050359_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion