faq:2021:04:19:000050355_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan mengenai transaksi pemotongan pph 23. Lawan Transaksi saya adalah perusahaan asing dari korea. untuk transaksi ini apa benar kalau dari pihak saya tidak harus melakukan pemotong PPh 23 kepada perusahaan tersebut? karena pemotongannya di luar ngeri? perusahaan di Indo ini BUT. tidak ada DGT. jadi tetap dikenakan pemotongan sesuai PPh 23 atas jasa kan ya?
Jawaban
sesuai uu PPH pasal 23, pihak yang dipotong pph pasal 23 itu adalah WPDN atau BUT. tetap dipotong pph pasal 23.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/19/000050355_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion