faq:2021:04:19:000050350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q perusahaan/PT kami berdiri di September 2019, tidak mempunyai kegiatan usaha di tahun pajak 2019 (hanya melapor SPT badan 2019 Nihil). Di tahun 2020 (jan s/d des 2020) jumlah penjualan kami sebesar Rp. 5,2 M, apakah tahun pajak 2020 dikenakan pph final 0.5% krn tahun sebelumnya nihil, dalam Hal Kami tidak pernah menyampaikan pemberitahuan dikenai pph berdasarkan tarif umum waktu mendaftarkan npwp.
Jawaban
#27A yang ditanyakan untuk tahun pajak 2020, sepanjang tahun pajak sebelumnya (2019) peredaran brutonya belum melebihi 4.8M berarti untuk 2020 masih dapat menggunakan PP23/2018. Untuk tahun 2021 karena tahun pajak sebelumnya (2020) peredaran brutonya sudah melebihi 4.8M maka 2021 tidak dapat menggunakan PP2
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/19/000050350_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion