faq:2021:04:19:000050341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
biaya promosi agar bisa dikurangkan dari penghasilan bruto apakah harus tercantum pph terutang?
Jawaban
tidak, karena yang dibiayakn adalah pengeluaran atas biaya promosinya. bukan pphnya SE-27/PJ.22/1986 Nomor urut. Tanggal “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Nama tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Alamat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Jenis “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan Jumlah (Rp) “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Relasi usaha yang diberikan “entertainm
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/19/000050341_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion